PEDOMAN TATA CARA & SYARAT-SYARAT PENGIRIMAN KARGO123 (PT. CARGONESIA UTAMA TRANS)
- Isi kiriman tanggung jawab Pihak Pengirim sepenuhnya dilarang memasukan kedalam titipan barang-barang sebagai berikut :
- Uang Tunai rupiah atau mata uang lainnya, surat-surat berharga (Cek, Bilyet, Giro, Saham dll).
- Arloji Perhiasan dan lainnya yang sejenis.
- Surat Warkat Pos, Kartu Pos.
- Barang-barang yang mudah meledak, beracun atau yang merusak barang lain.
- Narkotika, Ganja, Morphin atau sejenis obat terlarang lainnya.
- Barang cetak, Rekaman dan lainya yang isinya menyinggung ketertiban dan keamanan.
- Isi Kiriman yang tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan merupakan suatu pelanggaran yang dapat di tuntut melalui jalur hukum yang berlaku. Dan terhadap Kiriman yang dicurigai pengangkut berhak mengadakan pemeriksaan sesuai dengan ket entuan perat uran yang berlaku di Indonesia.
- Pengangkut tidak bertanggung jawab atau hal-hal sebagai berikut :
- Semua risiko tehnik yang terjadi selama dalam pengangkutan, yang menyebabkan barang kirim tidak berfungsi berubah fungsinya baik menyangkut mesin, atau sejenisnya maupun barang-barang elektronik seperti : TV, Komputer, AC, Kulkas, Mesin Cuci dan lainya yang diakibatkan oleh keadaan memaksa.
- Keterlambatan penyampaian ke kota-kota tujuan yang diakibatkan oleh keadaan memaksa.
- Semua penyitaan serta pemusnahan terhadap suatu kiriman oleh instansi Pemerintah terkait sebagai akibat Hukum dari keadaan kiriman yang bersangkutan.
- Tuntunan dala m bentuk apapun, complain / keluhan dan permintaan bukti tanda terima pengiriman setelah 1 (satu) bulan terhitung tanggal pengiriman.
- Kekurangan, kerusakan atau kehilangan yang diakibatkan oleh kecelakaan, Huru hara, Bencana alam, Perang, Kebakaran, Epidemi dan lainya yang sifatnya (FORCE MAJEUR).
- Kebocoran, Kerusakan, Busuk, Mati, untuk jenis pengiriman yang berupa : Barang Cair, Pecah Belah, Makanan, Buah-buahan dan Tumbuh-tumbuhan apabila tidak dilakukan tindakan pencegahan (Packing) sesuai dengan standart yang berlaku di KARGO123.
- Bilamana terjadi kerusakan , kekurangan atau kehilangan atas barang kiriman KARGO123 memberikan kebijaksanaan penggantian maksimum hanya 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman untuk barang yang rusak, kurang atau hilang saja atau penggantian maksimal 1 (Satu) Juta Rupiah.
- Semua Klaim diselesaikan oleh kantor kirim perusahaan dengan pihak customer, pengajuan Kla im tersebut harus dilengkapi dengan :
- Surat berita acara kerusakan / kehilangan yan g ditanda tangani pihak penerima dan diketahui oleh pihak pengantar / pengangkut di tujuan.
- Dokumen pendukung antara lain: faktur Kwitansi dan bukti tanda Terima Asli yang sudah ditanda tangani pihak penerima.
- Setiap barang titipan yang akan dikirim ke tujuan sebelum dibuatkan resi Surat Tanda Terima Barang (STTB) harus melalui akses serah terima digudang penerimaan barang KARGO123.
- Pihak Pengirim harus memberikan data yang lengkap sehubungan dengan barang yang akan dikirim seperti Alamat Pengirim / Penerima dan No Telepon Pengirim / Penerima atau Isi barang kiriman barang tersebut.
Demikian Penentuan Tata Cara dan Syarat-syarat Pengiriman yang berlaku di KARGO123 untuk dapat dipatuhi / dijalankan, atas perhatian dan kerjasama semua pihak kami atas nama KARGO123 mengucapkan banyak terima kasih.